Perpustakaan UIN Syekh Wasil Kediri – Komitmen untuk mewujudkan tata kelola informasi yang transparan dan akuntabel terus diperkuat. Keterlibatan aktif dalam workshop "Penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) dan Pengelolaan PPID & Layanan Pengaduan" menjadi langkah strategis untuk memastikan standar layanan informasi berjalan optimal, 09 Juli 2026 bertempat di gedung GPT UIN Syekh Wasil Kediri. Kegiatan ini mengupas tuntas implementasi Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi (Perki) No. 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
Membangun Keterbukaan Informasi Publik yang Terstruktur
Dalam kerangka kerja keterbukaan informasi, badan publik memiliki
kewajiban utama untuk menyediakan, memberikan, dan menerbitkan informasi yang
akurat, benar, dan tidak menyesatkan. Pembuatan Daftar Informasi Publik (DIP)
sangat penting sebagai acuan untuk memastikan informasi mudah diakses dan
bermanfaat bagi masyarakat.
Informasi publik ini diklasifikasikan ke dalam empat kategori
utama:
- Informasi Wajib Berkala: Diumumkan secara rutin dan proaktif.
- Informasi Tersedia Setiap Saat: Disediakan melalui permohonan untuk mengetahui maksud penggunaannya.
- Informasi Serta Merta: Berkaitan dengan hajat hidup orang banyak dan harus disampaikan secepat mungkin.
- Informasi Dikecualikan: Informasi yang bersifat rahasia, ketat, dan terbatas.
Bagi Keluarga Besar UPA Perpustakaan yang rutin mengelola
dokumentasi, menyusun ringkasan kegiatan, hingga menyebarkan pengumuman resmi
instansi, pemahaman mengenai alur klasifikasi ini sangat krusial. Proses
inventarisasi informasi yang sistematis akan mempercepat layanan kepada pemohon
informasi publik secara efektif dan efisien.
Strategi Pengelolaan Layanan dan Pengaduan di Era Digital
Materi yang disampaikan oleh Dr. Vinda Maya Setianingrum, M.A., menyoroti bahwa keterbukaan informasi bertujuan untuk mewujudkan Good University Governance yang bertumpu pada prinsip transparansi dan akuntabilitas. Tantangan utamanya adalah mengintegrasikan seluruh layanan di tingkat pusat, fakultas, hingga unit kelembagaan agar publik tidak kebingungan saat mengakses informasi.

Pemanfaatan berbagai lini platform digital menjadi ujung tombak
dalam merespons pertanyaan, permintaan, dan keluhan publik. Beberapa kanal
integrasi tersebut meliputi:
- SIYAPA: Sistem informasi pelayanan dan aduan internal.
- SP4N LAPOR: Sistem aduan nasional di bawah naungan KemenPANRB.
- Call Center & Media Sosial: Saluran langsung berbasis WhatsApp dan Direct Message (DM) untuk menjawab kebutuhan secara real-time.
Mengingat mayoritas civitas academica saat ini adalah Generasi Z,
pendekatan komunikasi pengelolaan pengaduan harus mengedepankan empati,
transparansi, kesetaraan, serta pelibatan dalam pengambilan keputusan. Keluhan
tidak boleh hanya direspons secara reaktif, melainkan harus responsif melalui
strategi timely communication.
Sinergi untuk Penguatan Budaya Literasi
Penerapan standar layanan informasi ini berimplikasi langsung pada
kelancaran program penguatan budaya literasi di lingkungan perpustakaan.
Pengelolaan informasi yang dikelola secara terbuka akan mempermudah pemustaka
maupun pihak internal dalam mengakses berbagai data, termasuk laporan
inventaris platform e-resources yang dilanggan, seperti direktori E-Jurnal
ProQuest dan E-Jurnal JSTOR. Desentralisasi kanal informasi di setiap unit
kerja memastikan setiap data tersampaikan dengan cepat, jelas, dan tetap
prima.
Melalui pemahaman komprehensif dari workshop ini, sistem pelayanan
publik, penyelesaian sengketa informasi, dan dokumentasi kelembagaan diharapkan
dapat terus bertransformasi. Langkah ini sejalan dengan tren tata kelola global
yang bergeser menuju digital government yang berorientasi pada inovasi,
transparansi, dan kepercayaan publik.





